Mahmud Huda
Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang-Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Nikah Siri Dalam Motif Santri Pondok Pesantren Mahmud Huda; Siti Louis Layalif
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 6, No 1 (2021): April 2021
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan siri yang dilakukan oleh santri pondok pesantren bahjatul ulum pada umumnya dapat diberikan motif yang bervariasi sesuai dengan keadaan dan kondisi yang ada. Pada dasarnya, proses melangsungkan pernikahan dilakukan di pondok pesantren bahjatul ulum, seperti halnya proses pernikahan yang dikenal masyarakat luas. Selama rukun perkawinan terpenuhi, perkawinan dapat diadakan atas persetujuan kedua keluarga calon pengantin tanpa paksaan dari pihak manapun. Penelitian ini difokuskan pada bagaimana pernikahan siri di pondok pesantren Bahjatul Ulum bisa terjadi dan bagaimana proses pelaksanaan nikah siri santri pondok pesantren Bahjatul Ulum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metode deskriptif analitik. Yang mana Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pernikahan secara siri yang dilakukan oleh santri pondok pesantren Bahjatul Ulum dilatar belakangi oleh banyak hal diantaranya: (1) Motif Khitbah (2) Motif ekonomi dan pekerjaan (3) Motif perjodohan dan (4) Motif usia.
Pisuke Dalam Pernikahan Perspektif Maqasid Al-Shariah mahmud huda; muhammad habib badawi
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 6, No 2 (2021): Oktober 2021
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Adat memiliki beberapa proses dalam pernikahan dan salah satunya adalah Adat pisuke. Pisuke adalah proses tawar-menawar mengenai uang jaminan antara wali dari pihak laki-laki dan wali dari pihak perempuan. Artikel ini membahas tentang implementasi Adat pisuke di Desa Banyu Urip dan Analisis Maqāṣid al-Sharī’ah tentang Adat pisuke di Desa Banyu Urip. Metode artikel ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Hasil artikel ini menunjukkan bahwa Implementasi Adat pisuke di Desa Banyu Urip ini mulai dilaksanakan melalui kepala dusun dari tempat kediaman pihak laki-laki ketempat kediaman perempuan. Analisis kaedah fikih  العادة حكمة terdapat pada perubahan pelaksanaan tradisi Pisuke dalam konteks modern, termasuk kategori Maqasid hajiyyat yang menjaga Maqasid Dharuriyyat-nya perkawinan sebagai wujud hifz al-nasl yang diperintahkan Allah. Besarnya harga mahar berada di posisi Maqasid Tahsiniyyat untuk memuliakan seorang wanita sebagai wujud dari hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-`aql, hifz al-nasl, dan hifz al-mal.
Adat Serbo Dalam Walimat al-‘Urs Menurut Hukum Islam Di Kabupaten Bungo Jambi Mahmud Huda; Muhammad Ansori Y
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 4, No 2 (2019): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adat serbo adalah musyawarah ninek mamak suku kampung bersama keluarga yang akan menikah untuk menentukan pesta walimah yang akan dilaksanakan oleh calon pengantin dan disetujui oleh ketua adat. Secara tekstual tidak ada ketentuan dalam hukum Islam yang mewajibkan adanya penentuan pesta walimah, adapun yang menjadi keharusan adalah adanya penyelenggaraan pesta walimah di setiap perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik adat serbo dan Hukum Islam adat serbo dalam Walimat al-‘Urs di Desa Babeko Kabupaten Bungo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode deskriptif-normatif dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik adat serbo dalam Walimat al-‘Urs di Desa Babeko Kabupaten Bungo terbagi menjadi tiga: Pertama, adat serbo duo limo. Kedua, adat serbo limo puluh. Ketiga, adat serbo setus. Sedangkan Hukum adat serbo dalam Walimat al-‘Urs boleh dilakukan karena sudah melalui musyawarah, tidak ada paksaan dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.