Implementasi penyelenggaraan kerjasama wajib antar daerah dalam kerangka otonomi daerah menjadi suatu konsep yang perlu dibenahi pada praktiknya dilapangan. Sebagaimana kita lihat bahwa pemaknaan otonomi daerah masih dianggap sebagai suatu “tameng” kekuatan bagi daerah yang mengarah kepada egosentris, tanpa memperhatikan sinergitas daerah dalam membangun wilayah dan juga lintas daerah. Pemerintah Daerah berupaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik memerlukan kerjasama antar daerah (KAD). Secara yuridis normatif mengenai kerjasama (termasuk KAD) diatur dalam Pasal 363 sampai dengan Pasal 369 UU No. 23 Tahun 2014. Mengenai hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja upaya yang dilakukan pemerintahan daerah dalam melakukan bentuk kerjasama lintas daerah. Dalam setiap data penulisan atau penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahwa kerjasama wajib adalah setiap penyelenggaraan urusan pemerintah yang memiliki eskternalitas lintas daerah, dan juga terkait pelayanan publik yang efisien jika dikelola bersama.
Copyrights © 2022