Abstrak : Implementasi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Mengatasi Alih Fungsi Lahan. Alih fungsi lahan merupakan salah satu permasalahan utama yang dihadapi dalam pembangunan pertanian. Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan alih fungsi lahan secara besar-besaran. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui sudah sejauh mana implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan di Kabupaten Bandung, faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan tersebut, serta strategi yang digunakan untuk implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilakukan oleh Kabupaten Bandung sudah sampai pada pembuatan peraturan desa, terdapat dua desa yang menetapkan lahan pertanian berkelanjutan di dalam peraturan desanya. Luas lahan pertanian pangan berkelanjutan yang direncanakan di Kabupaten Bandung adalah seluas 23.128 Ha sedangkan lahan pertanian di Kabupaten Bandung adalah seluas 36.398 Ha. Strategi yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi secara bertahap disetiap desa, Memberikan reward/ insentif kepada buruh tani ataupun pemilik sawah. Dari sisi peraturan pemerintah perlu menetapkan peraturan daerah untuk kejelasan sanksi yang didapat bagi yang mengkonversikan lahannya untuk kepentingan non pertanian, Disamping itu koordinasi antar instansi perlu dilakukan secara rutin, untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap jalannya kebijakan perlindungan lahan pangan berkelanjutan.Kata Kunci : Alih Fungsi, Lahan, Perlindungan, Strategi.
Copyrights © 2014