Negara Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga seluruh elemen terkait di Negara ini wajib meminimalisir terjadinya kejahatan berat HAM, upaya preventif yang telah dilakukan yakni dengan memberlakukan Instrumen hukum yang berkaitan dengan HAM, seperti Undang – Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM serta hukum pidana formil Undang – Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, disisi lain itu Negara Indonesia juga telah meratifikasi Statuta Roma, namun dalam kenyataannya instrumen penegakan hukum terkait HAM dalam Satatua Roma tidak semua diadopsi oleh Negara Indonesia, salah satu contohnya dalam pelaksanaan penyidikan atas kejahatan berat HAM banyak perbedaan mekanisme, oleh karenanya peneliti sangat tertarik melakukan penelitian ini dengan menggunakan metode pendekatan perbandingan mekanisme pelaksanaan penyidikan yang diatur dalam Undang – Undang Pengadilan HAM dengan yang diatur dalam Statuta Roma, agar dapat diketahui apa yang menjadi kelemahan dan kelebihan dari kedua Instrumen Hukum tersebut, semata – mata demi perbaikan penegakan hukum HAM dimasa mendatang.Berdasarkan hasil penelitian, maka perbandingan mekanisme Penyidikan dalam Undang – Undang HAM dengan Statuta Roma, dilihat dari segi peran, peran penyidik sama – sama diperankan oleh Jaksa Agung dan/atau Prosecutor, dan perbedaan yang paling mencolok diantara kedua instrumen tersebut adalah dari sisi lembaga pra peradilan, dalam ICC Pra Peradilan mempunyai peran aktif, sebelum dilakukan penyidikan terhadap sebuah kasus kejahatan berat HAM maka terlebih dahulu wajib diajukan pra peradilan, sedangkan dalam instrumen Undang – Undang Nomor 26 tahun 2000 tidak mengharuskan mengajukan pra peradilan terlebih dahulu dalam melakukan Penyidikan atas Kejahatan Berat HAM.
Copyrights © 2021