Dalam perjanjian nominat boleh dilakukan perjanjian campuran, misalnya perjanjian jual beli dicampur atau digabungkan dengan perjanjian sewa menyewa maka muncul perjanjian baru dengan nama perjanjian sewa beli dengan syarat tidak melanggar asas kepatutan yang terkandung dalam Pasal 1339 KUH Perdata. Namun jika ada tujuan untuk menyimpanginya dengan cara menyelundupkan kepentingan pribadi dengan cara merugikan pihak lainnya, maka perjanjian ini tidak dbenarkan untuk dilakukan, misalnya dalam perjanjian pinjam meminjam (utang piutang) kemudian diubah menjadi perjanjian jual beli (Akta Jual Beli) melalui akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), hal ini menjadi penyelundupan hukum atas asas sifat terbuka dari perjanjian bernama yang diatur dalam Buku III KUHPerdata, yaitu melanggar asas kepatutan. Resiko dari penyelundupan hukum ini berakibat merugikan orang lain yaitu terhadap orang atau badan yang memiliki utang karena tujuan semula adalah meminjam uang dan bukan menjual barang atau benda, hal ini merupakan salah satu dari perbuatan melawan hukum.
Copyrights © 2021