Usaha Kecil sebagai bagian integral dunia usaha yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi. Aspek Hukum menjadi salah satu penghambat usaha kecil untuk berkembang. Pelaku usaha kecil pada umumnya belum memahami tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual khususnya perlindungan hukum merek. Sebuah merek dapat menjadi kekayaan yang sangat berharga secara komersial. Oleh karena itu, pelaku usaha kecil perlu mendapat perlindungan hukum atas merek dari produknya. Kepemilikan sertifikat atas merek merupakan suatu akta otentik yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan hak atas merek dan dapat dijadikan sebagai alat bukti di Pengadilan, kecuali jika terjadi pembatalan hak atas merek berdasarkan gugatan yang dilakukan oleh salah satu pihak di pengadilan Niaga. Sebagai upaya perlindungan hukum terhadap merek usaha kecil pemerintah melalui Dirjen kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan berbagai upaya, diantaranya melakukan diseminasi terkait hak kekayaan intelektual kepada berbagai kalangan, memberikan fasilitas pembiayaan yang disediakan oleh kementerian dan lembaga terkait, memberikan perlakuan khusus bagi industri UMKM dengan membedakan harga registrasi yang lebih murah dibandingkan dengan pelaku usaha umum, dan memberlakukan pendaftaran merek kolektif industri UMKM. Kendala yang dihadapi pelaku usaha kecil dalam memperoleh perlindungan hukum atas merek adalah kesadaran pelaku usaha kecil yang masih kurang untuk mendaftarkan merek, tidak ada orientasi ke depan terhadap merek, kurangnya informasi tentang tata cara pendaftaran merek, dan kendala yang diakibatkan karena keterbatasan dana.
Copyrights © 2021