Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 20 No 5 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:5:2021

TINJAUAN HUKUM TERHADAP JUAL BELI TANAH TANPA AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Karin Elviani Haning (Sekolah Tinggi Pertanahan)
Dian Aries Mujiburohman (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional)



Article Info

Publish Date
05 Dec 2021

Abstract

Jual beli adalah suatu perjanjian dimana penjual setuju untuk menyerahkan barang dan pihak lain membayar harga yang dijanjikan dalam hal ini tanah. PPAT sebagai pejabat pemerintah yang berwenang untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan tanah, penjualan tanah yang dilakukan tanpa persetujuan dari Pejabat Pembuat Hak Atas Tanah (PPAT) tetap dianggap sah, tetapi tidak berkekuatan hukum, apabila penjualan yang terjadi itu sah di mata hukum akibat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu adanya sebab hukum yang berkaitan dengan isi perjanjian, menggunakan pendekatan hukum normatif, khususnya tinjauan pustaka, untuk mengidentifikasi dan menganalisis data yang diperoleh, dan penulis dengan melakukan kerja lapangan, menggunakan pendekatan tradisional untuk memastikan bahwa data dikumpulkan dan dianalisis. Sumber peraturan perundang-undangan primer berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jual beli tanah, dokumen hukum sekunder berupa buku-buku, pasal-pasal terkait dan karya akademis. Jual beli tanah harus dibuktikan oleh dan dihadapan PPAT, sehingga jual beli tanah tanpa akta PPAT dapat berkekuatan hukum. yang tentunya dengan meminta putusan dari pengadilan negeri

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

paramarta

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum published many related current topics subjects on law. ...