Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 20 No 5 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:5:2021

PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN KLAUSUL KUASA MENJUAL DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG

Hizma Meidi (Mrs)



Article Info

Publish Date
05 Dec 2021

Abstract

Ada berbagai perjanjian yang dipergunakan masyarakat untuk memiliki hubungan hukum atau melakukan perbuatan hukum dengan masyarakat lainnya yakni diantaranya jual beli, perjanjian utang piutang yang tidak jarang pula menyertakan perjanjian jaminan. Perjanjian utang piutang sebagai perjanjian pokok diikuti dengan perjanjian jaminan hak tanggungan sebagai perjanjian tambahan dengan objek hak milik atas tanah milik debitur untuk menjamin bilamana debitur tersebut akan memenuhi kewajibannya kepada kreditur yakni melakukan pembayaran atas utangnya. Namun tidak jarang didalam klausul perjanjian utang piutang ataupun perjanjian jaminan yang dibuat oleh debitur dan kreditur tersebut juga menentukan bahwasannya apabila debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada kreditur maka kreditur sebagai pemegang hak objek jaminan dapat melakukan penjual atas objek jaminan tersebut dengan berdasar kuasa menjual sebagaimana diatur didalam perjanjian utang piutang atau perjanjian jaminan yang dibuat oleh debitur dan kreditur, atas hal tersebut juga dapat merapas hak-hak milik debitur atas objek hak miliknya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

paramarta

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum published many related current topics subjects on law. ...