Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN KLAUSUL KUASA MENJUAL DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG Hizma Meidi
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 5 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:5:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v20i5.142

Abstract

Ada berbagai perjanjian yang dipergunakan masyarakat untuk memiliki hubungan hukum atau melakukan perbuatan hukum dengan masyarakat lainnya yakni diantaranya jual beli, perjanjian utang piutang yang tidak jarang pula menyertakan perjanjian jaminan. Perjanjian utang piutang sebagai perjanjian pokok diikuti dengan perjanjian jaminan hak tanggungan sebagai perjanjian tambahan dengan objek hak milik atas tanah milik debitur untuk menjamin bilamana debitur tersebut akan memenuhi kewajibannya kepada kreditur yakni melakukan pembayaran atas utangnya. Namun tidak jarang didalam klausul perjanjian utang piutang ataupun perjanjian jaminan yang dibuat oleh debitur dan kreditur tersebut juga menentukan bahwasannya apabila debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada kreditur maka kreditur sebagai pemegang hak objek jaminan dapat melakukan penjual atas objek jaminan tersebut dengan berdasar kuasa menjual sebagaimana diatur didalam perjanjian utang piutang atau perjanjian jaminan yang dibuat oleh debitur dan kreditur, atas hal tersebut juga dapat merapas hak-hak milik debitur atas objek hak miliknya.