Penelitian ini bertujuan untuk memahami apakah perlakuan akuntansi sejajar dengan PSAK No. 109 tentang akuntansi zakat. Akuntansi zakat bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi zakat untuk amil dalam menerima dan mendistribusikan zakat. Permasalahannya adalah apakah hal tersebut telah diimplementasikan dengan baik. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan instrument wawancara kepada informan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Lembaga Amil Zakat Nasional Kota Makassar dalam hal perlakuan akuntansi sudah sesuai dengan PSAK No. 109 tentang akuntansi zakat yaitu mulai dari karakteristik, pengakuan awal, pengukuran setelah pengakuan awal, penyaluran zakat, penyajian zakat serta pengungkapan zakat. Sehingga dalam implementasinya telah sesuai dengan PSAK No.109 yang berlaku. Kontribusi penelitian memberikan gambaran tentang pengelolaan zakat oleh Badan Amil Zakat di Kota Makassar.
Copyrights © 2021