Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh negara membawa dampak signifikan pada aspek kehidupan, termasuk perekonomian. Menghadapai situasi luar biasa akibat penyebaran virus Covid-19, pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi negara melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bantuan subsidi upah dan fasilitas pajak ditanggung pemerintah (DTP PPh pasal 21) diberikan kepada pekerja terdampak pandemi untuk mendukung program PEN. Penerapan berbagai kebijakan dalam menghadapi pandemi diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan berdampak positif terhadap penerimaan negara melalui pajak pertambahan nilai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh insentif pajak, tarif PPN dan bantuan subsidi upah pandemi Covid-19 terhadap daya beli masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa insentif pajak, tarif PPN dan bantuan subsidi upah berpengaruh signifikan terhadap daya beli masyarakat.
Copyrights © 2022