Abstrak : Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban pembayaran utang membagi 3 jenis penggolongan kreditor yaitu kreditor konkuren, kreditor preferen dan kreditor separatis, Ketentuan Pasal 56 ayat (1) mengenai penangguhan hak eksekusi kreditor separatis dianggap sebagai ketentuan yang tidak sejalan serta inkonsisten terhadap ketentuan yang telah diatur didalam Pasal 55 Ayat 1 dan merupakan limitasi terhadap hak-hak kreditor separatis yang berdampak pada pemberian batas waktu penjualan benda yang dijadikan jaminan oleh debitor kepada kreditor separatis, Dengan demikian hak Kreditor separatis sebagaimana Kreditor yang dapat menjual sendiri dan mengambil sendiri hasil penjualan dari utang harta debitor pailit dan memiliki Hak yang terpisahkan dari harta pailit umumnya sebagaimana yang diatur didalam Pasal 55 ayat 1 menimbulkan pertentangan dengan Pasal 56 dan Pasal 59 terkait dengan limitasi hak kreditor separatis atas pelunasan piutang setelah lampau waktu penjualan jaminan kebendaan dan perlindungan hak-hak kreditor separatis serta terjadi ketidakserasian dengan prinsip hukum jaminan kebendaan. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan hak kreditor separatis setelah lampau waktu penjualan jaminan kebendaan, Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu Penelitian yang menggunakan bahan-bahan hukum dari penelitian kepustakaan yang dikumpulkan dari bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa adanya ketentuan Pasal 56 ayat 1 dan Pasal 59 ayat 1 mengakibatkan kreditor separatis kehilangan kedudukan dan haknya sebagai kreditor separatis yang mengakibatkan berubah kedudukannya sebagai kreditor konkuren yang tidak mempunyai hak preferen dan hak eksekusi atas hak jaminan kebendaannya.Kata Kunci : Kepailitan, Jaminan, Kreditor Separatis.
Copyrights © 2020