Alat bukti persangkaan dalam proses persidangan perkara perdata dimana bahwa di dalam proses persidangan perkara perdata alat bukti tersebut apakah sudah dapat dikatakan sebagai alat bukti yang menguatkan atau tidak, perumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu Apakah kelemahan alat bukti persangkaan dalam menyelesaikan perkara perdata dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ? dan Bagaimanakah penerapan alat bukti persangkaan oleh Hakim dalam penyelesaian proses perkara perdata di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ?. metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang maksudnya adalah penelitian yang dilakukan dengan hasil wawancara penulis dengan responden dan juga melakukan penelitian terhadap data-data dan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berkaitan dengan penelitian ini dan juga dengan cara melakukan Penelitian Lapangan (Library Research) dan Penelitian Kepustakaan (Field Research).Sedangkan teknik atau alat yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data baik dilapangan maupun dalam melakukan wawancara dengan responden yang ditemui penulis serta data yang diambil dari dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu Interview (Wawancara) yaitu dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara langsung kepada responden yang sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu dan Studi Dokumentasi yaitu dengan mempelajari berkas-berkas yang telah diarsipkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang selanjutnya akan dianalisa sekaligus untuk mengambil suatu kesimpulan. kelemahan alat bukti bersangkaan dalam menyelesaikan perkara perdata dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan adalah suatu alat bukti hanya berdasarkan keyakinan Hakim bahwasanya peristiwa yang diajukan penggugat tersebut sudah nyata dan bukan berdasarkan undang-undang hanya persangkaan Hakim saja serta bukan atas dasar alat bukti yang diajukan dimuka persidangan. Dan bahwa penerapan alat bukti persangkaan oleh Hakim dalam penyelesaian proses perkara perdata di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan adalah hanya bersifat dugaan saja bahwasanya peristiwa perkara perdata itu memamng sudah terjadi dan juga alat bukti persangkaan ini adalah merupakan alat bukti yang bisa diterapkan untuk membuktik sudah jelas siapa yang dimenangkan baik itu penggugat maupun tergugat.
Copyrights © 2022