Di Indonesia penyelesaian sengketa dilaksanakan melalui jalur persidangan pengadilan. Akan tetapi, ada juga jalur yang biasa disebut jalur arbitrase (diluar pengadilan). Salah satunya adalah ADR (Alternative Dispute Resolution) menurut Priyatna Abdurrasyid menyatakan bahwa arbitrase merupakan suatu usaha perdamaian atau wadah untuk menylesaikan sengketa yang muncul di masyarakat dan berkeputusan tetap. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif sehingga data yang diperoleh berdasarkan norma-norma hukum positif yang berlaku di Indonesia maupun Internasional. Ada berbagai macam peranan pengadilan dalam arbitrase terdiri dari: UNCITRAL Model Law, England Arbitral ACT 1996, atau disebut dengan AA 1996, ICSID, RV, dan UU Arbitrase. Peran pengadilan dalam menentukan kelayakan kewenangan majelis arbitrase untuk mengadili sengketa yang diajukan kepada pihak yang terlibat berdasarkan permintaan dalam penyelesaian sengketa. Dasar yang digunakan pihak dalam bersengketa untuk mengajukan permohonan ini ke pengadilan yang diatur sesuai dengan pasal 32 ayat 2 AA 1996. Sebelum terlaksananya proses penyelesaian sengketa, ICSID tidak dicantumkan dalam ketentuan.
Copyrights © 2022