Anak didik pemasyarakatan /Andikpas merupakan seorang anak yang sedang melaksanakan pembinaan di sebuah Lembaga Pembinaan Khusus Anak/LPKA karena melakukan suatu tindak pidana yang membuat mereka harus berhadapan dengan hukum. Namun, terdapat permasalahan lain seperti banyak dari mereka yang pernah menjalani proses pembinaan di LPKA dan kembali harus menjalani pembinaan karena melakukan tindak pidana untuk kedua kalinya. Pembinaan terhadap anak merupakan salah satu kunci untuk menentukan apakah anak tersebut nantinya bisa kembali ke masyarakat atau justru tidak bisa beradaptasi dan menjadi residivis. Residivis pada anak terjadi karena beberapa faktor salah satunya yaitu rendahnya kesiapan anak untuk melakukan integrasi ke dalam masyarakat. Dari penelitian ini, peneliti menggunakan metode studi kepustakaan. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah rendahnya kesiapan Andikpas dalam proses integrasi berpengaruh pada timbulnya residivis anak. Indikator kesiapan pada anak dapat kita lihat dari bagaimana efektifnya pembinaan fisik, mental, maupun sosial yang dijalankan di LPKA.. Adapun kebutuhan lain yang harus dimiliki oleh Andikpas sebelum kembali ke masyarakat, seperti kebutuhan sosialisasi yang membuat mereka mendapatkan haknya sebagai seorang warga negara.
Copyrights © 2022