Penanaman modal adalah kegiatan yang sangat penting dilakukan tidak saja oleh suatu badan usaha, perorangan ataupun perusahaan, tetapi juga bagi negara. Terutama bagi negara yang sedang membangun. Berbagai upaya ditempuh oleh negara untuk memperoleh dana bagi kegiatan pembangunan. Modal atau investasi adalah cara bagi suatu negara untuk memperoleh dana segar bagi pembangunan, baik yang berasal dari luar negeri maupun di dalam negeri.Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ilmiah ini adalah yuridis normatif, adalah penelitian hukum yang meneliti serta menelaah bahan pustaka, maupun data sekunder, maka dari itu penelitian ini sering disebut juga sebagai penelitian hukum kepustakaan, dan penelitian hukum teoritis.
Copyrights © 2022