Adapun tujuan penelitian ini dibuat untuk mengetahui pengaturan pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan terhadap sistem keamanan Lembaga Pemasyarakatan serta implementasi pengamanan. Jenis penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian mengemukakan bahwa pengaturan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara telah diatur secara terperinci serta lengkap namun dalam kenyataannya terdapat berbagai hambatan sehingga di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan belum sepenuhnya diterapkan secara maksimal terutama dalam penjagaan dan pengawalan pada saat asimilasi yang seharusnya dilakukan pengawasan serta pengawalan tetapi hanya didampingi oleh staf biasa yang ditugaskan.
Copyrights © 2022