Corona Virus Disease 2019 atau biasa disingkat dengan COVID-19 telah terjangkit cukup massif di dunia sejak akhir tahun 2019. Virus ini membawa banyak dampak bagi dunia, salah satunya dampaknya adalah krisis ekonomi global. Banyak dari perusahaan yang tidak mampu bertahan di kondisi ini, hingga perusahaan mengambil kebijakan untuk “merumahkan” pekerja untuk sementara waktu dan/atau diputuskan hubungan kerja dengan perusahaan. Dilakukannya penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum terkait istilah “dirumahkan” serta untuk mengetahui bagaimana hak-hak para pekerja atas diterapkannya kebijakan merumahkan pekerja akibat pandemi COVID-19. Jenis penelitian yang dipakai pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yang didapat yaitu merujuk pada serta Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. SE-05/M/BW tahun 1998 dan No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X tahun 2004, yaitu perusahaan harus tetap membayar upah secara penuh selama pekerja dirumahkan, namun apabila perusahaan tidak mampu untuk membayar upah penuh kepada pekerja maka dapat dirundingkan terlebih dahulu terkait besaran upahnya.
Copyrights © 2022