Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

KEBIJAKAN MERUMAHKAN PEKERJA AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

Shafira Laudia (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Siti Nurul Intan (UPN Veteran Jakarta)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Corona Virus Disease 2019 atau biasa disingkat dengan COVID-19 telah terjangkit cukup massif di dunia sejak akhir tahun 2019. Virus ini membawa banyak dampak bagi dunia, salah satunya dampaknya adalah krisis ekonomi global. Banyak dari perusahaan yang tidak mampu bertahan di kondisi ini, hingga perusahaan mengambil kebijakan untuk “merumahkan” pekerja untuk sementara waktu dan/atau diputuskan hubungan kerja dengan perusahaan. Dilakukannya penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum terkait istilah “dirumahkan” serta untuk mengetahui bagaimana hak-hak para pekerja atas diterapkannya kebijakan merumahkan pekerja akibat pandemi COVID-19. Jenis penelitian yang dipakai pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yang didapat yaitu merujuk pada serta Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. SE-05/M/BW tahun 1998 dan No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X tahun 2004, yaitu perusahaan harus tetap membayar upah secara penuh selama pekerja dirumahkan, namun apabila perusahaan tidak mampu untuk membayar upah penuh kepada pekerja maka dapat dirundingkan terlebih dahulu terkait besaran upahnya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...