Masyarakat mempunyai peranan penting dalam penegakan hukum, karena hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan antara satu sama lain. Seperti halnya permasalahan yang timbul di lingkungan masyarakat salah satunya adalah aborsi. Sampai saat ini masih ditemukan kasus tersebut. Walaupun di dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan terdapat aturan berupa larangan maupun sanksi bagi pelaku aborsi, namun hal tersebut masih dihiraukan oleh sebagian masyarakat tersebut. Sehingga dalam hal ini pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat untuk peduli terhadap kasus tersebut dan mencegah supaya kasus tersebut tidak terulang kembali. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa jauh kepedulian masyarakat khususnya wilayah gandaria utara terkait kasus aborsi tersebut. Metode dalam penelitian ini adalah studi yuridis normatif, menggunakan data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder serta teknik analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapatnya kepedulian dari masyarakat terhadap hukum yang berlaku khususnya aborsi.
Copyrights © 2022