Dalam dunia hukum upaya penyelesaian sengketa ada juga yang berupa penyelesaian menggunakan cara penyelesaian perselisihan syariah. Penyelesaian perselisihan syariah ini ada yang penyelesaiannya di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan pengadilan. Perselisihan syariah di dalam pengadilan dilakukan melalui pengadilan agama, dan penyelesaian perselisihan di luar pengadilan adalah melalui baadan Arbitrase syariah. Di indonesian lembaga yang menyelesaikan perselisihan arbitrase syariah bernama BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional), prosedur penyelesaiannya tidak jauh beda dengan prosedur arbitrase pada kebanyakan. Dasar aturan melalui Undang-Undang No 30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan penjelesan tambahan mengenai eksekusi putusan arbitrase syariah dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 08 Tahun 2008.
Copyrights © 2022