Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

ARBITRASE SYARIAH SEBAGAI METODE ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Muhamad Rian Mardiansyah (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Devi Siti Hamzah Marpaung (Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Dalam dunia hukum upaya penyelesaian sengketa ada juga yang berupa penyelesaian menggunakan cara penyelesaian perselisihan syariah. Penyelesaian perselisihan syariah ini ada yang penyelesaiannya di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan pengadilan. Perselisihan syariah di dalam pengadilan dilakukan melalui pengadilan agama, dan penyelesaian perselisihan di luar pengadilan adalah melalui baadan Arbitrase syariah. Di indonesian lembaga yang menyelesaikan perselisihan arbitrase syariah bernama BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional), prosedur penyelesaiannya tidak jauh beda dengan prosedur arbitrase pada kebanyakan. Dasar aturan melalui Undang-Undang No 30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan penjelesan tambahan mengenai eksekusi putusan arbitrase syariah dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 08 Tahun 2008.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...