Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

NILAI PEMBUKTIAN AKTA YANG DIBUAT SECARA ELEKTRONIK OLEH NOTARIS

Andi Putri Rasyid (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)
Muhammad Ashri (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)
Andi Tenri Famauri Rifai (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)



Article Info

Publish Date
28 Jan 2022

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana nilai pembuktian akta yang dibuat secara elektronik oleh notaris Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual.Berdasarkan apa yang telah dijabarkan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut Nilai pembuktian akta yang dibuat secara elektronik oleh Notaris tidak memiliki nilai pembuktian lahiriah dan nilai pembuktian formal karena tidak memenuhi syarat-syarat yang telah dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata dan Pasal 38 UUJN. Sehingga berdasarkan Pasal 1869 KUHPerdata dan Pasal 41 UUJN, akta tersebut terdegradasi nilainya menjadi akta di bawah tangan. Namun hal tersebut dapat dikecualikan dengan adanya kondisi atau keadaan memaksa yang tidak memungkinkan pertemuan langsung antara client dan Notaris. Pengkategorian Covid-19 sebagai keadaan memaksa didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...