Tanah memiliki peran yang sangat penting, sehingga kepemilikan tanah menjadi obyek yang banyak diperebutkan. Untuk menghindari konflik hak atas tanah, kepastian kepemilikan hak atas tanah juga penting. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui apakah UUPA di Indonesia dapat efektif bagi mantan pemegang hak eigendom. (2) Untuk mengetahui apakah putusan hakim No. 14/Pdt.G/2013/PN Sby menjadi yurisprudensi atau tidak untuk penyelesaian sengketa pemegang hak atas tanah yang belum dikonversi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menyatakan bahwa (1) pertimbangan yuridis Pengadilan Negeri Surabaya No. 14/Pdt.G/2013/PN Sby didasarkan pada Putusan No. 482/Pdt.G/1990/PN Sby dan juga berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kemudian Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya No. 316/PDT/2014/PT Sby, berdasarkan Akta Damai tanggal 10 Juni 1991 No. 618/Pdt.Plw/1990/PN Sby. Sedangkan Putusan Mahkamah Agung No. 2105 K/Pdt/2015 didasarkan pada aspek yuridis bahwa Pengadilan Tinggi tidak salah dalam menerapkan hukum karena sesuai dengan Akta Damai No. 618/Pdt.Plw/1990/PN Sby. (2) Akibat hukum yang timbul adalah pembatalan Putusan Verstek No. 482/Pdt.G/1990/PN Sby, sehingga Penggugat tidak memiliki hak atas obyek yang dipersengketakan.
Copyrights © 2022