Polemik tentang kedaulatan negara dalam sektor migas skema gross split memunculkan urgensi analisis terhadap Permen ESDM tentang Gross Split dari perspektif prinsip penyelenggaraan ekonomi nasional di Pasal 33 UUD NRI 1945. Analisis tersebut mengunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kajian terhadap berbagai literatur menunjukkan bahwa skema gross split menguntungkan negara karena hasil penerimaan bruto dari proses produksi langsung dibagi sesuai dengan kontrak perjanjian sehingga negara tidak perlu memberikan biaya pengembalian kepada kontraktor menggunakan dana APBN, sehingga penerimaan negara yang diperoleh dengan menggunakan skema gross split lebih menguntungkan. Namun perspektif hak menguasai negara juga menunjukkan bahwa skema gross split sudah memuat syarat dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Jika sektor hulu migas masih membutuhkan investasi sebagai sumber penerimaan negara, maka perlu adanya penyesuaian bagi skema gross split agar dapat menguntungkan pemerintah tetapi sekaligus memberikan kepastian bagi sisi investor.
Copyrights © 2022