Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

METODE MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN SELAMA MASA PANDEMI COVID-19

Farhan Puger (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang)
Devi Siti Hamzah Marpaung (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak pada keamanan dan ketertiban masyarakat di Indonesia serta ketahanan nasional. Adanya pandemi ini pemerintah juga telah menetapkannya sebagai bencana nasional. Hal ini memberikan dampak negatif dalam berbagai aspek salah satunya kepastian hukum penyelesaian sengketa tanah, karena saat ini Sengketa tanah tidak dapat dihindarkan karena permintaan tanah yang semakin meningkat namun jumlah bidang tanah yang ada semakin berkurang setiap tahunnya. Sehingga diperlukan langkah alternatif lain yang bisa diterapkan untuk menyelesaikan sengketa pertanahan  mengingat penerapan social distancing karena wabah pandemi ini. Riset hukum ini memakai pendekatan yuridis normatif, yakni pendekatan masalah melalui kajian serta analisa suatu aturan perpu yang ada serta deskripsi analitis, yaitu penelitian yang sifat dan tujuannya untuk memberikan gambaran tentang peraturan tersebut terhadap penyelesaian sengketa tanah dan dampak dari Covid-19 di pelaksanaannya dan penggunaan data sekunder riset dokumentasi  yang tergolong diantaranya dari materi-materi hukum dengan penelusuran literatur kepustakaan serta penerapan analisis kualitatif.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...