Penggunaan teknologi secara masif dewasa ini merupakan tanda bahwa manusia telah banyak berkembang dari masa ke masa. Berdasarkan statistik Patroli Siber dari Januari 2020 sampai Juni 2021 total laporan yang ada telah mencapai 2.259, Pornografi dengan jumlah 208 menduduki peringkat tiga setelah Penyebaran Konten Provokatif 1.048 dan Penipuan Online 649. Dalam tulisan ini digunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kajian yuridis normatif. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa OnlyFans mirip dengan media sosial lain hanya berbeda dalam pembatasan jenis konten serta berbayar yang nominalnya dikehendaki oleh konten kreator. Sanksi bagi konten kreator, pelanggan, dan pihak OnlyFans yang memuat, mengakses atau menyediakan konten pornografi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (“UU Pornografi”) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Copyrights © 2022