Fenomena perceraian yang terjadi semakin meningkat dari waktu ke waktu. Oleh karena itu penulis mengkaji ketentuan dan akibat hukum perceraian bagi PNS, anggota TNI dan warga biasa. Penelitian ini menggunakan metode deksriptif kualitatif dengan mengkaji fenomena dalam masyarakat dan menganalisisnya dengan peraturan yang ada melalui metode yuridis normatif dan yurisid empiris. Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa terdapat ketentuan khusus yang mengatur prkawinan, perceraian dan rujuk bagi PNS dan anggota TNI. Ketentuan perceraian bagi PNS terdapat dalam PP No. 45/1990 tentang perubahan atas PP No. 10/1983. Sedangkan ketentuan khusus bagi perceraian anggota TNI dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pertahanan No. 23/2008 dan Peraturan Panglima TNI No. 11/2007. Akibat hukum dari perceraian bagi PNS adalah adanya ketentuan pembagian gaji bagi mantan istri dan anaknya sebanyak 1/3 dari gaji suaminya.
Copyrights © 2022