Saat ini para pihak yang mempunyai permasalahan sengketa lebih banyak memilih untuk menuntaskan sengketa mereka diluar pengadilan, penyelesaian sengketa yang akan mereka pilih adalah arbitrase, yang saat ini telah di atur pada Undang-Undang Arbitrse dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Peran pengadilan didalam pelaksanaan keputusan arbitrase asing adalah untuk meyakinkan proses dari penyelesaian sengketa tersebut dari saat pendaftaran sampai kepada pelaksaan putusan tersebut,diamana terdapat beberapa syarat terkait dalam pelaksanaan putusan arbitrase tersebut yang ditetapkan didalam Pasal 66 UU AAPS, sedangkan dalam Pasal 70 UU AAPS menjelaskan beberapa alasan terkait proses permohonan pembatalan putusan sengekta arbitrasekarena tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, pengadilan sama sekali tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa perkara yang sedang dipermasalahkan, untuk pengadilan sendiri hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa legalitas prosedur dalam pengambilan putusan arbitrase.
Copyrights © 2022