Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Vol 9, No 2 (2021): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

KAJIAN HUKUM TERHADAP PENOLAKAN PENGOBATAN AKIBAT TERPAPAR COVID 19

Pandam Bayu Seto Aji (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2022

Abstract

Hukum Pidana mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, yang secara teknis disebut dengan istilah “tindak pidana.” Protokol Covid-19 merupakan salah satu upaya penanggulangan wabah penyakit menular. Karena mencegah penularan penyakit bersifat wajib, maka menolak Pengobatan Covid19 merupakan tindakan melanggar hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Bila perspektif Hukum Pidana digunakan untuk menganalisis penolakan pengobatan Covid-19, maka pertanyaan yang muncul adalah, apakah menolak pengobatan Covid-19 termasuk perbuatan yang dapat dipidana. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dilihat secara cermat di dalam peraturan perundang-undangan yang ada, apakah menolak Pengobatan Covid-19 merupakan tindak pidana.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

hpe

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences

Description

The scope of the articles published in Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi (HPE) with a broad range of topics in the fields of Civil Law, Criminal Law, International Law, Administrative Law, Islamic Law, Constitutional Law, Environmental Law, Procedural Law, Antropological Law, Health Law, Law and ...