Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KAJIAN HUKUM TERHADAP PENOLAKAN PENGOBATAN AKIBAT TERPAPAR COVID 19 Pandam Bayu Seto Aji
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 9, No 2 (2021): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/hpe.v9i2.52669

Abstract

Hukum Pidana mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, yang secara teknis disebut dengan istilah “tindak pidana.” Protokol Covid-19 merupakan salah satu upaya penanggulangan wabah penyakit menular. Karena mencegah penularan penyakit bersifat wajib, maka menolak Pengobatan Covid19 merupakan tindakan melanggar hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Bila perspektif Hukum Pidana digunakan untuk menganalisis penolakan pengobatan Covid-19, maka pertanyaan yang muncul adalah, apakah menolak pengobatan Covid-19 termasuk perbuatan yang dapat dipidana. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dilihat secara cermat di dalam peraturan perundang-undangan yang ada, apakah menolak Pengobatan Covid-19 merupakan tindak pidana.
Hukum Sebagai Kenyataan: Teori Sebagai Objek Studi dan Bahan Penelitian Pandam Bayu Seto Aji; Zain Arfin Utama
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 4 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i4.1579

Abstract

Hukum sebagai kenyataan sosial merupakan fenomena multidimensional yang memengaruhi dinamika kehidupan masyarakat. Dalam konteks sosiologi hukum, hukum tidak hanya dipahami sebagai norma tertulis, tetapi juga sebagai produk interaksi sosial yang mencerminkan nilai, budaya, dan sistem kekuasaan dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum sebagai kenyataan sosial dalam pengembangan teori hukum dan mengevaluasi efektivitas penggunaannya sebagai objek studi serta bahan penelitian dalam memahami realitas hukum di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif melalui studi kepustakaan yang memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum sebagai kenyataan sosial memiliki peran strategis dalam membentuk teori hukum yang responsif, kontekstual, dan adaptif terhadap perubahan sosial, ekonomi, politik, serta perkembangan global. Selain itu, teori hukum memberikan kerangka analitis yang sistematis untuk menjembatani kesenjangan antara law in books dan law in action sehingga mampu mengatasi kompleksitas praktik hukum di masyarakat multikultural. Penelitian ini menegaskan pentingnya pengembangan sistem hukum yang inklusif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, pluralisme hukum, serta standar regulasi internasional
Bagaimana Teori Kontrak Sosial Mempengaruhi Pandangan Modern Tentang Legitimasi Hukum Pandam Bayu Seto Aji
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4021

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang pengaruh teori kontrak sosial terhadap legitimasi hukum di era modern dengan fokus pada dua aspek utama: bagaimana konsep dasar teori kontrak sosial mempengaruhi pemahaman masyarakat modern terhadap legitimasi hukum, dan sejauh mana penerapan prinsip-prinsip teori kontrak sosial berkontribusi dalam pembentukan dan penerimaan sistem hukum di era modern. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori kontrak sosial telah secara fundamental membentuk pemahaman modern tentang legitimasi hukum melalui prinsip-prinsip seperti persetujuan warga negara, perlindungan hak-hak dasar, dan partisipasi publik dalam proses hukum. Penerapan prinsip-prinsip ini telah berkontribusi signifikan dalam pembentukan sistem hukum modern, terlihat dalam pengembangan konstitusionalisme, mekanisme demokrasi partisipatif, dan sistem checks and balances. Meskipun menghadapi tantangan kontemporer seperti globalisasi dan digitalisasi, prinsip-prinsip kontrak sosial tetap relevan dan adaptif dalam pengembangan sistem hukum yang legitim dan efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa teori kontrak sosial bukan hanya warisan pemikiran klasik, tetapi merupakan konsep yang dinamis yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern, memberikan kerangka konseptual yang kuat untuk memahami dan mengembangkan legitimasi hukum di era kontemporer.