Kehidupan manusia tidak dapat dilepaskan dari berbagai macam ancaman keselamatan. Ancaman tersebut ditujukan kepada kekayaan, jiwa, dan raga yang dapat menimbulkan kerugian atau kehilangan keuntungan yang tentu saja tidak diinginkan karena dapat mengakibatkan penurunan kesejahteraan bahkan penderitaan. Antara asuransi dengan ancaman atau resiko memiliki hubungan yang sangat erat. Oleh karena dalam kajian ini dibahas tentang perbandingan prinsip hukum asuransi konvensional dengan asuransi syariah dan perbandingan prinsip operasional asuransi konvensional dengan asuransi syariah. Perbandingan prinsip antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah sangat berbeda antara keduanya, dimana asuransi konvensional dalam prinsip-prinsip hukumnya mengenal ada empat prinsip yaitu (1). Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable of interest), (2) Prinsip itikad baik (utmost goodfaith), (3) Prinsip keseimbangan, (4) Prinsip subrogasi. Sedangkan prinsip-prinsip hukum dalam asuransi syariah adalah (1) Tauhid/ketakwaan, (2) Aladl/sikap adil. (3) Adz-Dzulum/kezaliman, (4) At-ta’awun/tolong-menolong, (5) Al-amanah/jujur, (6) Ridha/suka sama suka, (7) Riswah/sogok menyogok, (8) Maslahah/kemaslahatan, (9) Khitmah/pelayanan, (10) Tahfifi kecurangan, dan (11) Gharar, Maisir dan Riba. Akad pada asuransi konvensional didasarkan pada akad tadabuli atau perjanjian jual beli. Syarat sahnya suatu perjanjian jual beli didasarkan atas adanya penjual, pembeli, harga, dan barang yang diperjual-belikan. Sementara itu di dalam perjanjian yang diterapkan dalam asuransi konvensional hanya memenuhi persyaratan adanya penjual, pembeli dan barang yang diperjualbelikan. Sedangkan untuk harga tidak dapat dijelaskan secara kuantitas, berapa besar premi yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi untuk mendapatkan sejumlah uang pertanggungan. Pada asuransi syariah akad tadabuli diganti dengan akad takafuli, yaitu suatu niat tolong-menolong sesama peserta apabila ada yang ditakdirkan dapat musibah.
Copyrights © 2021