Perlindungan hukum melalui peraturan perundang-undangan yang ada mengenai pengambilan keputusan dalam hal penatalaksanaan medis, khususnya do not resuscitate (DNR) oleh mature minors, belum mencapai kesepakatan universal. Perundang-undangan Indonesia yang ada saat ini mencegah anak di bawah umur yang kompeten untuk diberikan kapasitas terkait pengambilan keputusan tindakan medis atas dirinya. Hal ini tidak sesuai dengan Konvensi Hak Asasi Manusia dan Konvensi PBB tentang Hak Anak. Terlebih lagi masalah ini tampak terabaikan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan analitik, serta dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Kesimpulan studi ini didapatkan melalui analisis mendalam terhadap perundang-undangan, tinjauan literatur dan artikel. DNR pada anak kritis dapat dilakukan, namun harus mempertimbangkan faktor otonomi dan paternalistik, serta kapasitas seorang anak. Disamping itu, praktik DNR di Indonesia masih memiliki aspek kekosongan hukum sehingga diperlukan penegakan hukum
Copyrights © 2022