Berdasarkan ketentuan Nomor 10 huruf (d) SP3A maka hak klaim dapat diajukan oleh pihak bank apabila pembiayaan tersebut macet yang disebabkan debitur tertanggung atau peminjam meninggal dunia atau terkena PHK yang menyebabkan pembiayaan dikategorikan “diragukan”/kolektibiklitas (sesuai ketentuan Bank Indonesia). Ketentuan Nomor 10 huruf (e) SP3A mengatur Hak klaim dapat dilakukan oleh peserta bank dengan mengajukan klaim kepada Asuransi Takaful Umum dan Keluarga dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak timbul hak klaim. Prosedur penyelesaian klaim dilakukan tertanggung dengan mengajukan klaim kepada Asuransi Takaful Umum dan Keluarga. Asuransi Takaful Umum dan Keluarga selanjutnya mengeluarkan surat persetujuan klaim tamwil. Takaful tamwil dengan batas setinggi-tingginya sebesar pembiayaan yang direalisir dikalikan dengan prosentase coverage manfaat Takaful tamwil.
Copyrights © 2021