This Author published in this journals
All Journal Jurnal Thengkyang
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERILAKU BERKENDARA PADA MASYARAKAT KOTA PALEMBANG (Kasus Berkendara Menggunakan Sepada Motor) yusdi herli herli
Jurnal Tengkhiang Vol 4 No 1 (2020): Edisi Juni 2020 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada saat ini untuk mendapatkan kendaraan sepeda motor sangatlah mudah, kita dapat membelinya dengan cara mencicil (kredit) ditambah lagi adanya subsidi yang lebih mempermudah dalam mendapatkan kendaraan sepeda motor tersebut. Perkembangan kendaraan sepeda motor terus berkembang dengan pesat di Kota Palembang, ini dapat kita lihat pada tabel dibawah ini
UPAYA PENYELESAIAN DAN AKIBAT HUKUM TUNGGAKAN PEMBAYARAN PREMI ASURANSI JIWA PT. ASURANSI TAKAFUL KELUARGA yusdi herli herli
Jurnal Tengkhiang Vol 4 No 1 (2020): Edisi Juni 2020 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan ketentuan Nomor 10 huruf (d) SP3A maka hak klaim dapat diajukan oleh pihak bank apabila pembiayaan tersebut macet yang disebabkan debitur tertanggung atau peminjam meninggal dunia atau terkena PHK yang menyebabkan pembiayaan dikategorikan “diragukan”/kolektibiklitas (sesuai ketentuan Bank Indonesia). Ketentuan Nomor 10 huruf (e) SP3A mengatur Hak klaim dapat dilakukan oleh peserta bank dengan mengajukan klaim kepada Asuransi Takaful Umum dan Keluarga dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak timbul hak klaim. Apabila dalam jangka waktu yang dimaksud telah lewat dan peserta belum mengajukan klaim, maka hak klaim gugur.Prosedur penyelesaian klaim dilakukan tertanggung dengan mengajukan klaim kepada Asuransi Takaful Umum dan Keluarga. Asuransi Takaful Umum dan Keluarga selanjutnya mengeluarkan surat persetujuan klaim tamwil. Surat persetujuan klaim berisi analisa data polis, analisis sebab klaim analisis dokumen klaim dan rekomendasi pencairan pertanggungan pembiayaan kredit. Klaim yang dapat diajukan oleh peserta sebesar jumlah kerugian dikalikan dengan persentase coverage manfaat Takaful tamwil dengan batas setinggi-tingginya sebesar pembiayaan yang direalisir dikalikan dengan prosentase coverage manfaat Takaful tamwil.
UPAYA PENYELESAIAN DAN AKIBAT HUKUM TUNGGAKAN PEMBAYARAN PREMI ASURANSI JIWA PT. ASURANSI TAKAFUL KELUARGA yusdi herli herli
Jurnal Tengkhiang Vol 6 No 1 (2021): Edisi Juni 2021 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan ketentuan Nomor 10 huruf (d) SP3A maka hak klaim dapat diajukan oleh pihak bank apabila pembiayaan tersebut macet yang disebabkan debitur tertanggung atau peminjam meninggal dunia atau terkena PHK yang menyebabkan pembiayaan dikategorikan “diragukan”/kolektibiklitas (sesuai ketentuan Bank Indonesia). Ketentuan Nomor 10 huruf (e) SP3A mengatur Hak klaim dapat dilakukan oleh peserta bank dengan mengajukan klaim kepada Asuransi Takaful Umum dan Keluarga dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak timbul hak klaim. Prosedur penyelesaian klaim dilakukan tertanggung dengan mengajukan klaim kepada Asuransi Takaful Umum dan Keluarga. Asuransi Takaful Umum dan Keluarga selanjutnya mengeluarkan surat persetujuan klaim tamwil. Takaful tamwil dengan batas setinggi-tingginya sebesar pembiayaan yang direalisir dikalikan dengan prosentase coverage manfaat Takaful tamwil.