Perlindungan Hukum Dari Negara Terhadap Masyarakat Miskin Menurut Konsep Negara Kesejahteraan menjadi hal penting. Proses implementasi konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap rakyatnya ialah persoalan kemiskinan. Angka kemiskinan di Indonesia tinggi dan mengkhawatirkan. Hal inilah yang mendasari kemisikinan dianggap sebagai persoalan serius sehingga pemerintah Indonesia memberikan regulasi secara khusus terkait penanganan kemiskinan ini melalui diterbitkannya UU No. 13 Tahun 2001 tentang Penanganan Fakir Miskin. Di daerah Sumatera Selatan, khususnya kota Palembang sendiri, masalah kemiskinan menjadi tugas besar yang harus dihadapi pejabat daerah dan dinas terkait lainnya. Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan menyebutkan Kota Palembang sebagai kota tertinggi jumlah penduduk miskinnya dibanding kabupaten/kota lain di Sumsel. Hal ini tentunya dibutuhkan kebijakan yang tepat dalam menanganinya salah satunya melalui diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 tahun 2017 tentang penanggulangan kemiskinan di Sumatera Selatan
Copyrights © 2021