Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Perlindungan Hukum dari Negara Terhadap Masyarakat Fakir Miskin Menurut Konsep Welfare State (Studi Pengentasan Kemiskinan Masyarakat di Kota Palembang) Muhammad Zainul Arifin; Muhammad Syahri Ramadhan; Happy Warsito; Ardian Nugraha
FOKUS Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan Vol 5, No 2 (2020)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29240/jf.v5i2.1967

Abstract

The process of implementing the concept of a welfare state by the Indonesian government towards its people is a problem of poverty. The number of needy people in Indonesia is enormous. This is what underlies poverty to be considered a serious problem so that the Indonesian government provides specific regulations related to poverty handling through the issuance of Law no. 13 of 2001 concerning Management of the Poor. In the South Sumatra region, particularly the city of Palembang itself, the problem of poverty is a big task that must be faced by regional officials and other related agencies. The Social Service of South Sumatra Province stated that Palembang City was the city with the highest number of poor people compared to other districts / cities in South Sumatra. This of course requires the right policies in handling it, one of which is through the issuance of the Regional Regulation of South Sumatra Province Number 7 of 2017 concerning poverty reduction in South Sumatra
PERAN NEGARA TERHADAP PENGENTASAN KEMISKINAN DI SUMATERA SELATAN Muhammad Zainul Arifin
Jurnal Tengkhiang Vol 6 No 1 (2021): Edisi Juni 2021 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan Hukum Dari Negara Terhadap Masyarakat Miskin Menurut Konsep Negara Kesejahteraan menjadi hal penting. Proses implementasi konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap rakyatnya ialah persoalan kemiskinan. Angka kemiskinan di Indonesia tinggi dan mengkhawatirkan. Hal inilah yang mendasari kemisikinan dianggap sebagai persoalan serius sehingga pemerintah Indonesia memberikan regulasi secara khusus terkait penanganan kemiskinan ini melalui diterbitkannya UU No. 13 Tahun 2001 tentang Penanganan Fakir Miskin. Di daerah Sumatera Selatan, khususnya kota Palembang sendiri, masalah kemiskinan menjadi tugas besar yang harus dihadapi pejabat daerah dan dinas terkait lainnya. Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan menyebutkan Kota Palembang sebagai kota tertinggi jumlah penduduk miskinnya dibanding kabupaten/kota lain di Sumsel. Hal ini tentunya dibutuhkan kebijakan yang tepat dalam menanganinya salah satunya melalui diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 tahun 2017 tentang penanggulangan kemiskinan di Sumatera Selatan
Analisis Hukum Upaya Penanggulangan Tindakan Perundungan bagi Siswa – Siswi SMK Bina Latih Karya, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung Muhammad Syahri Ramadhan; Yunial Laili Mutiari; Muhammad Zainul Arifin; Irsan Irsan; Meria Utama
Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services Vol 2, No 1 (2021): Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services
Publisher : Faculty of Economics, Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29259/jscs.v2i1.30

Abstract

Perundungan atau biasa dikenal oleh masyarakat umum yaitu bullying, merupakan fenomena yang masih dianggap biasa bahkan dianggap suatu tindakan yang dapat menghibur bagi pelaku maupun korban atas tindakan perundungan tersebut. Hal inilah yang melatarbelakangi tim penyuluhan hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya mengadakan kegiatan penyuluhan hukum tentang Perundungan dalam Kalangan Remaja Di SMK Bina Latih Karya Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada Sabtu, 24 Oktober 2020, Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 12.00 WIB dan dilakukan via daring (memanfaatkan aplikasi Zoom Meeting). Tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum ini ialah memberikan pemahaman kepada siswa – siswi SMK Bina Latih Karya bahwa tindakan perundungan tidak hanya menyangkut ke permasalahan sosial tetapi juga berdampak kepada permasalahan hukum. Adapun manfaat dari kegiatan ini ialah dapat memberikan manfaat praktis dan manfaat sosial. Perundungan atau biasa dikenal oleh masyarakat umum yaitu bullying, tidak boleh lagi  dianggap tindakan yang dapat menghibur bagi pelaku maupun korban maupun dianggap tradisi yang biasa saja. Para siswa – siswi juga memahami apa maksud dari aturan di dalam Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, setelah penyuluh menyampaikannya dengan cara memberi contoh sederhana tindakan perundungan yang biasa mereka terima.
LEGITIMASI CRYPTOCURRENCY (MATA UANG DIGITAL) SEBAGAI ASET KORPORASI Muhammad Syahri Ramadhan; Theta Murty; Adrian Nugraha; Muhammad Zainul Arifin
RechtIdee Vol 16, No 2 (2021): December
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v16i2.11862

Abstract

Cryptocurrency sudah banyak diminati oleh kalangan masyarakat di dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang dapat dijadikan salah satu alternatif investasi selain investasi abstrak lainnya seperti saham. Para pemilik usaha tentunya harus mulai memikirkan bahwa ketika perusahaannya fokus kepada kegiatan usaha yang berbasis e-commerce, maka perusahaan memikirkan bahwa aset Cryptocurrency  ini baik dari aspek ekonomi maupun hukum, untuk ditentukan sebagai aset perusahaan. Rumusan  masalah yang akan dianalisis yaitu Bagaimana legitimasi dari pemanfaatan mata uang digital (Cryptocurrency) Perseroan Terbatas sebagai aset Perusahaan. Tantangan dan solusi dalam mengimplementasikan regulasi terkait mata uang digital (Cryptocurrency) Perseroan Terbatas sebagai aset Perusahaan. Pada saat ini mata uang digital masih diakui sebagai aset komoditas dalam aspek yuridis. Cryptocurrency belum dapat diakui oleh pemerintah sebagai mata uang selayaknya seperti rupiah dikarenakan adanya peraturan perundang – undangan yang melarangnya tersebut. Legitimasi bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai aset perusahaan dapat dilihat pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Tantangan dan solusi dalam mengimplementasikan ialah Kultur untuk menjadikan aset kripto sebagai aset penting dalam perusahaan harus ditingkatkan, hal ini dapat dimulai dengan membenahi sarana prasarana terkait digitalisasi seperti internet, gawai dan sejenisnya. Tindakan pemerintah juga tidak hanya berhenti menjadikan Cryptocurrrency (mata uang digital) sebagai aset komoditas saja akan tetapi dibutuhkan adanya aturan khusus bahwa mata uang digital dijadikan sebagai alat pembayaran sebagaimana mata uang rupiah seperti dalam wacana Bank Indonesia yaitu merancang  Rupiah Digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).