Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui tentang bagaimana upaya BP4 dalam menerapkan peraturan KMA No. 3 Tahun 1999 tentang pembinaan gerakan keluarga sakinah, serta mengetahui tentang perbedaan serta signifikasi mengenai pelaksanaan pembinaan gerakan keluarga sakinah baik di masa normal maupun di masa pandemi Covid-19, dan faktor-faktor penghambat peraturan KMA No. 3 Tahun 1999 di masa pandemi Covid-19 di KUA Kabupaten Aceh Tamiang. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan pendekatan studi kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Sumber datanya yaitu data primer dan sekunder, teknik pengumpulan datanya yaitu, observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitiannya yaitu Pertama adapun upaya menerapkan peraturan KMA No. 3 Tahun 1999 tentang pembinaan gerakan keluarga sakinah dengan melaksanakan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin dengan memberi materi kursus calon pengantin diberikan sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran dan sosialisasi tentang upaya terbentuknya keluarga sakinah, kedua perbedaan pelaksanaan tentang penerapan peraturan KMA No.3 Tahun 1999 pada masa normal dan pada pandemi masa Covid-19 dalam pelaksanaan pada masa normal upaya pembinaan gerakan keluarga sakinah dengan melakukan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin dengan cara bertatap muka langsung dengan petugas KUA sedangkan pada masa pandemi covid-19 melakukan bimbingan pra nikah dengan metode daring, ketiga untuk mengetahui bagaimana efektivitas penerapan peraturan KMA No.3 Tahun 1999 tentang pembinaan gerakan keluarga sakinah pada masa covid-19
Copyrights © 2021