Disparitas putusan hakim terhadap tindak pidana narkotika sering terjadi. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis formulasi disparitas pidana di Indonesia, faktor penyebab terjadinya disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana narkotika menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta menganalisis apa sebenarnya yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor 599/Pid.Sus/2018;1234/Pid.Sus/2018/PTMdn; 332/K/Pid.Sus/2019; 943/Pid.Sus/2019/PN. Rap; Nomor 841/Pid.Sus/2020/PN.Rap. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder. terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data adalah library research (penelitian kepustakaan). Analisis data adalah kualitatif.. Hasil Penelitian menunjukkan formulasi disparitas pidana bahwa Hakim bebas untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Kekuasanaan Kehakiman. Faktor yang menjadi terjadinya disparitas pidana adalah berasal dari internal (dalam diri hakim) dan dari eksternal (luar diri hakim). Pertimbangan hakim dalam memutus perkara adalah pertimbangan yuridis dan non yuridis. Kata kunci: Disparitas Pidana, Narkotika, Putusan Hakim. Abstract The disparity of judges' decisions on narcotics crimes often occurs. Therefore, the purpose of this study is to analyze the formulation of criminal disparity in Indonesia, the factors causing the disparity of judges' decisions against narcotics criminals according to Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power and Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, as well as analyzing what exactly did the judge consider in imposing a sentence against narcotics criminals in Decision Number 599/Pid.Sus/2018; 1234/Pid.Sus/2018/PTMdn; 332/K/Pid.Sus/2019; 943/Pid.Sus/2019/PN. Rap; Number 841/Pid.Sus/2020/PN.Rap. The research method uses a normative juridical legal research method, which refers to legal norms. This research is descriptive analytical. The data used is secondary data. consists of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data collection technique is library research (library research). The data analysis is qualitative. The results of the study show the formulation of criminal disparity that judges are free to make decisions as stipulated in Article 3 of the Law on Judicial Power. Factors that cause criminal disparity are internal (within the judge) and external (outside the judge). The judge's considerations in deciding cases are juridical and non-juridical considerations. Keywords: Criminal Disparity, Judge’s Decision, Narcotics.
Copyrights © 2022