Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Konsepsi ditetapkannya upah minimum dimaksudkan sebagai jaring pengaman agar upah pekerja tidak terus turun semakin rendah sebagai akibat tidak seimbangnya pasar kerja. Namun dalam kenyataannya, masih banyak pengusaha yang belum memberikan upah kepada pekerja mereka sesuai dengan Upah Minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi. Salah satu pengusaha di Kota Pontianak yang belum memberikan upah kepada pekerjanya sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021 adalah pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak Tidak Melaksanakan Kewajibannya Dalam Memberikan Upah Minimum Pekerja Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 Tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021 ?”. Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengungkapkan faktor penyebab faktor penyebab pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021, akibat hukum bagi pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya, dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja terhadap pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya. Metode penelitian hukum yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa dalam kenyataannya, pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum pekerja berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021. Faktor penyebab pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021 dikarenakan memang sudah kebijakan perusahaan dan masih banyak orang yang memerlukan pekerjaan dan setuju dengan upah yang diberikan walaupun di bawah Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021. Akibat hukum bagi pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya adalah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri yakni melanggar Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja terhadap pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya adalah dengan melakukan musyawarah dengan pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak untuk mendapatkan Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021. Apabila pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak tidak mau melaksanakan kewajiban dalam membayar upah minimum, maka pekerja dapat melaporkan ke Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak. Kata Kunci : Kewajiban, Pengusaha, Upah Minimum, Pekerja.
Copyrights © 2022