Penyelundupan adalah barangsiapa yang melakukan kegiatan mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan atau sama sekali tidak memenuhi ketentuan atau prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan yang mengatur tentang hal tersebut. Letak geografis Negara Republik Indonesia mempengaruhi maraknya tindak pidana penyelundupan yang terjadi. Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dibagi menjadi 2 golongan yaitu tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan impor dan tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sedangkan dalam hal menangani kasus penyeludupan Singapura memiliki undang-undang tersendiri yaitu Undang-undang Customs Act (CHAPTER 70) REVISED EDITION 2004 (31st July 2004) Part XV yang lebih mengatur tentang Penyelundupan.Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normative yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan dengan data primer, data sekunder dan data tersier. Pendekatan kasus (The Case Approach) Pendekatan perundang-Undangan (The statute Approach) Pendekatan analisis konsep hukum (Analytical & Conseptual Approach) Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach.Aturan dalam tindak pidana penyelundupan sanksi yang diberikan oleh kedua negara tersebut juga berbeda pada negara Indonesia lebih mengedepankan saksi yang berat agar membuat para penyenludup jera untuk melakukan tindak pidana penyelundupan tersebut terulang jika dilihat pada filosifis terbentuknya undang-undang tersebut. Sedangkan pada negara Singapore lebih mementingkan pengembalian bea cukai yang dihindari oleh penyelundup tersebut ketimbang memberatkan sanksi pidananya. Kata kunci : Penyelundupan, Perbandingan, Sistem hukum
Copyrights © 2022