Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

UPAYA HUKUM PEMBELI UNTUK BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DALAM JUAL BELI TANAH DI KELURAHAN BANGKA BELITUNG DARAT KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA

NIM. A1012181247, NABILA SABRINA RAHMAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Feb 2022

Abstract

Tanah merupakan kebutuhan pokok (primer) manusia, karena sebagian besar kehidupan tergantung pada tanah. Melihat kebutuhan masyarakat akan pentingnya tanah maka dapat diketahui bahwa tanah tidak hanya dapat digunakan sebagai tempat tinggal dan sumber mata pencaharian sehari-hari melainkan sebagai sarana pembangunan sehingga membuat tanah memiliki nilai yang semakin tinggi dan ekonomis untuk diperjual belikan. Karena itu, penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian mengenai jual beli tanah di Kelurahan Bangka Belitung Darat yang sertipikatnya belum di balik nama. Sehingga, pembeli tidak harus mengalami kerugian sebagai akibat hukum dari jual beli tanah yang belum balik nama sertipikat, serta agar dapat diketahui upaya hukum apa saja yang dilakukan pembeli sebagai akibat dari jual beli tanah yang belum balik nama sertipikat yang cenderung merugikan pembeli.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Upaya Hukum Apa Yang Dapat Dilakukan Oleh Pembeli, Untuk Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah?”. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang upaya hukum pembeli untuk balik nama sertifikat hak milik atas tanah dalam jual beli tanah di Kelurahan Bangka Belitung Darat Kecamatan Pontianak Tenggara, Untuk mengungkapkan faktor penyebab masyarakat belum melakukan proses balik nama dari jual beli tanah dan Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penjual dan pembeli yang tidak melaksanakan proses balik nama dari jual beli tanah.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis.Hasil penelitian yang dicapai adalah Bahwa upaya hukum pembeli untuk balik nama sertifikat hak milik atas tanah dalam jual beli tanah di Kelurahan Bangka Belitung Darat Kecamatan Pontianak Tenggara adalah melalui musyawarah secara kekeluargaan dan setelah itu bisa mengurus balik nama melalui PPAT atau mengurus sendiri. Bahwa faktor yang menyebabkan responden belum melaksan akan proses balik nama karena kurangnya pengetahuan terkait proses balik nama sertifikat, dan keterbatasan biaya. Bahwa akibat hukum tidak dilaksanakannya balik nama atas pemilik selanjutnya maka tidak memiliki kepastian hukum dan pembeli tidak dapat menunjukan kepemilikan yang sah terhadap tanah yang dibeli karena tidak memiliki bukti atas tanah tersebut.  Kata Kunci: Jual Beli Tanah, Balik Nama, Upaya Hukum

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...