Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DESA BERDASARKAN PASAL 26 AYAT 1 UNDANG–UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DESA NIPAH PANJANG KECAMATAN BATU AMPAR KABUPATEN KUBU RAYA) PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DESA BERDASARKAN PASAL 26 AYAT 1 UNDANG–UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DESA NIPAH PANJANG KECAMATAN BATU AMPAR KABUPATEN KUBU RAYA)

NIM. A1012141174, RIZKY LARASITA (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2022

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan tugas Kepala Desa dengan mengambil tempat penelitian di Desa Nipah Panjang. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa. Seorang kepala desa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat desa, seyogianya mampu menjalankan peranan secara fokus atau dengan kata lain, Kepala desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang Kepala Desa harus dapat menjalankan peranannya dengan penuh tanggung jawab untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sehingga diharapkan memberikan efek yang nyata serta dampak yang positif bagi peningkatan kesejahtraan, dan pemberdayaan masyarakat terhadap pembangunan desa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Pelaksanaan Tugas Kepala Desa Nipah Panjang Kabupaten Kubu Raya di Era Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 ayat 1  tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini adalah penelitian yang besifat yuridis empiris, yaitu penelitian yang didasarkan tidak hanya pada penelitian kepustakaan (library research), akan tetapi juga penelitian empiris. Data primer dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh secara langsung dengan pihak responden yang berkaitan dengan permasalahan penelitian di lokasi penelitian dengan menggunakan teknik wawancara langsung kepada pihak – pihak yang sesuai dengan objek penelitian. Sedangkan untuk data sekunder yang digunakan adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan sebagai data pendukung/pelengkap, karya tulis yang berhubungan dengan kinerja kepala desa dalam melaksanakan fungsi dan perannya di era otonomi daerah, artikel – artikel, opini, data instansi pemerintahan, pemberitaan media – media dan sebagainya yang relevan dengan materi penelitian. Berdasarkan hasil wawancara dengan lima orang responden di atas, penulis menyimpulkan bahwa faktor yang menghambat pelaksanaan tugas Kepala Desa Nipah Panjang adalah masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa. Kemampuan dan keterampilan aparatur atau perangkat desa pada Desa Nipah Panjang masih tergolong rendah karena tingkat pendidikan aparatur desa rata-rata hanya tamatan SMA. Sarana fasilitas atau peralatan sangat penting dalam proses pelaksanaan tugas Kepala Desa Nipah Panjang dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Dimana sarana dan prasarana ini sebagai penunjang program dan kegiatan maupun pelayanan untuk masyarakat Desa Nipah Panjang. Akan tetapi sarana dan prasarana masih menjadi penghambat pelaksanaan tugas Kepala Desa Nipah Panjang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa Kata kunci : Kepala Desa, Pemerintahan Desa

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...