Penelitian ini berjudul “ Pelaksanaan Eksekusi Pidana Penjara Atas Putusan Hakim Yang Berkekuatan Tetap Oleh Jaksa Terhadap Terdakwa Yang Tidak Ditahan Saat Sidang Pengadilan (Studi Pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat)”, dengan permasalahan : Bagaimana pelaksanaan eksekusi pidana penjara atas putusan hakim yang berkekuatan tetap oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terhadap terdakwa yang tidak ditahan saat sidang pengadilan, dan hambatan pelaksanaan eksekusi pidana penjara atas putusan hakim yang berkekuatan tetap oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terhadap terdakwa yang tidak ditahan saat sidang pengadilan.Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat selaku penegak hukum dan eksekutor diberikan kewenangan untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana penjara berdasarkan putusan hakim pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) melalui prosedural yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hambatan pelaksanaan eksekusi terpidana penjara oleh Jaksa selaku eksekutor apabila terpidana penjara yang tidak ditahan saat sidang pengadilan dan melarikan diri pada saat diberikan pikir-pikir menerima atau menolak putusan hakim, jaksa eksekutor perlu mencari untuk menemukan terpidana penjara, dan menjadi kerjaan tambahan bagi jaksa, apabila terpidana penjara belum ditemukan hingga masuk masa kadaluarsa berakibat pelaksanaan eksekusi maka terpidana penjara tidak dapat dieksekusi lagi, sehingga perlu upaya mengatisipasi agar terpidana penjara tidak melarikan diri pada waktu pikir-pikir menerima atau menolak putusan hakim.
Copyrights © 2022