Fenomena maraknya barang-barang illegal yang masuk melalui perbatasan Kalimantan Barat-Malaysia (Kuching) menjadi masalah yang krusial dari sisi hukum. Barang-barang illegal yang masuk ke wilayah Indonesia melalui perbatasan, seperti: tekstil, handphone, makanan, minuman kemasan, minuman keras, pakaian bekas, hingga kebutuhan pokok sehari-hari. Barang-barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui perbatasan darat Jagoi Babang secara ilegal bertujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran bea masuk dan ijin-ijin peredaran dari instansi teknis terkait, sehingga dikenal dengan istilah tindak pidana penyelundupan.Penelitian ini difokuskan pada tindak pidana penyelundupan minuman keras dari Malaysia melalui jalan tidak resmi di perbatasan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang. Minuman keras dari Malaysia yang dimasukkan ke wilayah Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang dari merek-merek terkenal, seperti: Chivas Regal, Lemon Gin, Benson, Absolut Vodka, Jack Daniel’s, Remy Martin, Mac Arthur’s, King Robert, Smirnoff, Bacardi, Vella, Hennessy, dan masih banyak lagi merek terkenal lainnya. Tindak pidana penyelundupan minuman keras dari Malaysia melalui jalan tidak resmi di perbatasan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang ini sebenarnya ada pihak yang mendanai (cukong) yang memanfaatkan warga masyarakat di wilayah perbatasan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang.Jumlah kasus tindak pidana penyelundupan minuman keras dari Malaysia ke wilayah Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang selama tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 sebanyak 46 (empat puluh enam) kasus, dimana pada tahun 2019 telah terjadi 32 (tiga puluh dua) kasus tindak pidana penyelundupan minuman keras dari Malaysia ke wilayah Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang. Sedangkan pada tahun 2020 telah terjadi 14 (empat belas) kasus tindak pidana penyelundupan minuman keras dari Malaysia ke wilayah Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang.Faktor-faktor yang menyebabkan tidak dilakukannya penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan minuman keras dari Malaysia ke wilayah Jagoi Babang dikarenakan banyaknya jalan tidak resmi atau jalan tikus di sepanjang wilayah perbatasan Jagoi Babang dan kurangnya personil dari Petugas Bea Dan Cukai dan Petugas Kepolisian yang menjaga Pos Lintas Batas Jagoi Babang.Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian dari Polsek Jagoi Babang dan Aparat Bea dan Cukai dari Pos Lintas Batas Jagoi Babang terhadap pelaku penyelundupan minuman keras dari Malaysia ke wilayah Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang dengan cara: (a) memberikan penyuluhan hukum kepada warga masyarakat di wilayah perbatasan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang mengenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; (b) memberikan penyuluhan kepada warga masyarakat di wilayah perbatasan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang tentang bahaya dan dampak dari minuman keras yang diselundupkan melalui jalan tidak resmi di perbatasan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang; dan (c) memperketat penjagaan di wilayah perbatasan terutama jalan-jalan tidak resmi yang dijadikan akses terjadinya penyelundupan minuman keras dari Malaysia ke wilayah Jagoi Babang. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pidana, Penyelundupan, Minuman Keras.
Copyrights © 2022