Latar belakang penelitian ini berawal dari putusan Pengadilan Hubungan Indsutrial pada Pengadilan Negeri Pontianak dengan nomor perkara: 3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Ptk yang mana didalam pertimbangannya Hakim memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tentang perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak dengan dasar pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak sesuai dengan kewenangan dari pengadilan hubungan indstruial dan dalam pemberian kuasa, penerima kuasa bertindak atas nama tergugat sebelum di beri kuasa.Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang dasar pertimbangan Hakim menolak gugatan dengan nomor putusan 3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Ptk. Jenis penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan, yaitu dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini.Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah bahwa gugatan Penggugat tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard) berdasarkan uraian pertimbangan hakim dengan alasan cacat formil dalam gugatan error in persona dikarenakan penerima kuasa tidak mempunyai hak atau wewenang untuk mengajukan gugatan tersebut, dan juga dalam putusannya dinyatakan pengugat dalam dalil-dalil positanya menuntut terhadap diri pribadi tergugat mengenai kewajiban pelunasan kredit pegawai. Hal tersebut bukan wewenang dari pengadilan hubungan industrial melainkan pengadilan negeri Pontianak sehingga pengadilan hubungan industrial tidak berwewenang mengadili perkara A quo. Terkait dalil-dalil posita dari penggugat diatas, gugatan tersebut mengandung cacat obscuur libel atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut. Kata Kunci : Gugatan, Pertimbangan Hakim, Cacat Formil
Copyrights © 2022