Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP WAJIB PAJAK HOTEL DAN RESTORAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN SURAT EDARAN BAPPENDA NO:973/159/BAPPENDA/2020 TENTANG KERINGANAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH

NIM. A1012181084, INRI FEBIANA (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jan 2022

Abstract

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang 28 Tahun 2009 sedangkan Pajak Retribusi hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, dan Pajak Retribsi restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, dalam masa Pandemi global saat ini diperlukan kebijakan guna untuk menanggulangi dampak dari Pandemi Covid-19 sehingga dapat merealisasikan target pajak  Pendapatan Asli Daerah meski dalam kondisi Pandemi Covid-19 sekalipun, Oleh karena itu penulis mengambil judul “KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP WAJIB PAJAK HOTEL DAN RESTORAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN SURAT EDARAN BAPPENDA NO:973/159/BAPPENDA/2020 TENTANG KERINGANAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH”.            Rumusan masalah dari penelitian ini adalah “Apakah Kebijakan Pemerintah Tentang Pemberian Keringanan Pembayaran Pajak Hotel dan Restoran di Kab. Sintang  Telah Membantu Para Wajib Pajak pada masa Pandemi Covid-19?”, Dan tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui kebijakan yang diterapkan pemerintah terhadap keringanan pembayaran pajak hotel dan restoran pada masa pandemi dan Untuk mengetahui dan menganalisis dampak kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah apakah membantu para wajib pajak yang terkena dampak dari Pandemi Covid-19. Metode penelitian yang dilakukan Penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis.Jenis Penelitian yang dilakukan penulis merupakan Penelitian Normatif Pengumpulan data dilakukan dengan teknik komunikasi langsung, penulis langsung berhubungan dengan sumber data dengan wawancara dan menggunakan Random sampling dalam pengambilan sampel penelitian.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kebijakan yang dikeluarkan oleh Permerintah Daerah tidak membantu para Wajib Pajak, kebijakan yang dikeluarkan berupa Penundaan/Penangguhan Pembayaran Pajak tidak dapat membantu para Wajib Pajak dalam menanggulangi dampak dari Pandemi Covid-19, meskipun Kebijakan yang dilkeluarkan oleh pemerintah daerah tidak banyak membantu menanggulangi dampak Pandemi Covid-19 akan tetapi tidak berpengaruh  terhadap Realisasi Pendapatan Daerah pada masa Pandemi Covid-19 dimana pada tahun 2020 Persentase Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah untuk Pajak Hotel & Restoran berada disekitar ≥ 100% dari Target Penerimaan yang telah ditentukan.Kata Kunci : Pajak Daerah, Covid-19, Kebijakan Publik       

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...