Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARGA SEKITARAN ENTIKONG DALAM MENGGUNAKAN POS LINTAS BATAS (PLB) DALAM PROSES BELANJA DI NEGARA MALAYSIA

NIM. A1011151172, AGUS MAULANA IKHSAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Feb 2022

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menjelaskan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum bagi warga sekitaran Entikong dalam menggunakan Pos Lintas Batas (PLB) dalam proses belanja di Negara Malaysia terkait dengan konteks perbatasan Internasional antara Indonesia dan Malaysia.Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum Empiris, yaitu dengan melihat kesenjangan antara das solen dengan das sein, yaitu antara kesenjangan teori dengan dunia realita. Sifat penelitian ini adalah Deskriftif Analisis, yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu indvidu, keadaan. Gejala atau kelompok tertentu, yang pada akhirnya untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat.Berdasarkan hasil penelitian ini, terkait dengan Kepastian Hukum dengan melakukan kerja sama perdagangan lintas batas yang dikenal dengan sebutan Border Trade Agreement (BTA) antara Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani tanggal 24 Agustus 1970 tentang Perjanjian Perdagangan Lintas Batas. BTA tersebut merupakan tindak lanjut dari pemufakatan dasar lintas batas yang ditandatangani kedua negara pada tanggal 26 mei 1967. Dalam ketentuan Pasal 2 Perjanjian Perdagangan Lintas Batas tersebut ruang lingkup perjanjian dibatasi pada tiga hal berikut. 1. Daerah-daerah perbatasan dari kedua negara, antara atau di dalam mana perdagangan lintas batas di daratan dapat dilakukan adalah daerah-daerah sebagaimana disebut di dalam Basic Arrangement on Border Crossing yang ditandatangani pada tanggal 26 Mei 1967. 2. Setiap barang yang keluar masuk suatu daerah lintas batas Malaysia harus melalui suatu Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) Indonesia yang didirikan sesuai dengan Basic Arrengement on Border Crossing pada sub ayat (1). 3. Nilai barang-barang yang dibawa atau diangkut untuk maksud perdagangan lintas batas di daerah setiap orang seperti yang dimaksud pada Pasal 1 ayat (3) tidak diperbolehkan melebihi jumlah enam ratus ringgit Malaysia (RM. 600) setiap bulannya. Dan terkait dengan Perlindungan Hukum setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri dari Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai dengan perjanjian lintas batas, dapat dikeluarkan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas. Surat ini dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM.Kata Kunci : Pos Lintas Batas, Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...