Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT MELAYU KERABAT KERATON MATAN TANJUNGPURA KETAPANG

NIM. A1011171185, WIRA IZHAR PRATAMA (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Feb 2022

Abstract

Perkawinan Masyarakat Melayu Kerabat Keraton Matan Tanjungpura Ketapang tidak terlepas hubungannya dengan kekerabatan yaitu orang tua, keluarga/sanak famili, maupun masyarakatnya, bahkan di dalam pelaksanaan upacara adat perkawinan itu roh–roh para leluhur/kekuatan gaib juga ikut terlibat, begitu juga dengan unsur agamanya. Dalam pelaksanaan upacara adat perkawinan, terdapat Kerabat Keraton yang melaksanakan tetapi tidak sepenuhnya bahkan tidak melaksanakannya sama sekali. Hal tersebut menyebabkan terjadinya pelanggaran adat, sehingga mengakibatkan terganggunya keseimbangan magis. Sehingga Kerabat yang tidak melaksanakan perkawinan melanggar ketentuan adat yang berlaku. Bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan dalam melaksanakan upacra adat perkawinan disebabkan oleh faktor ekonomi dan faktor pelaksanaannya yang rumit. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Melayu  Kerabat Keraton Matan Tanjungpura Ketapang Dapat Dipertahankan Sebagaimana Mestinya?”Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dimana penulis mengadakan penelitian dengan cara menggambarkan keadaan-keadaan atau fakta-fakta sebagaimana adanya pada saat penelitian di lakukan sampai mengambil simpulan akhir. Izzatur Rusuli berpendapat bahwa empiris adalah suatu gagasan yang bersifat rasional yang dibentuk oleh individu melalui pengalamannya. Alat pengumpul data dengan wawancara dan kuesioner kepada Kerabat Keraton Matan Tanjungpura Ketapang dan pemuka Agama.Tujuan penelitian skripsi ini yang pertama untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Kerabat Keraton Matan Tanjungpura Ketapang, untuk mengungkapkan faktor apa saja yang menyebabkan calon mempelai tidak melaksanakan sepenuhnya prosesi Upacara Adat Perkawinan Kerabat Keraton Matan Tanjungpura Ketapang, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi calon mempelai yang tidak sepenuhnya melaksanakan prosesi upacara adat perkawinan masyarakat melayu kerabat keraton matan tanjungpura, untuk mengungkapkan upaya Kerabat Keraton Matan Tanjungpura untuk tetap melestarikan upacara adat perkawinan.Hasil yang dicapai dalam penelitian ini adalah “Bahwa Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Kerabat Keraton Matan Tanjungpura Ketapang Masih Tetap Dilaksanakan Tetapi Tidak Sebagaimana Aslinya Dikarenakan Faktor Ekonomi Dan Faktor Pelaksanaannya Yang Rumit” telah terbukti. Kata Kunci : Adat, Upacara Adat, Perkawinan

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...