Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas Contradictoire Delimitatie dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, faktor-faktor yang menghambat penerapan asas Contradictoire Delimitatie dalam pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali di Kecamatan Kubu Raya dan implikasi hukum jika asas Contradictoire Delimitatie tidak dilaksanakan sesuai dengan aturannya.Penelitian ini dilaksanakan di beberapa lokasi, yaitu Kantor Badan Pertanahan Nasional Kubu Raya dengan melakukan wawancara dengan Kepala Seksi Infrastuktur, dan 11 orang pemilik sertifikat tanah di Kecamatan Sungai Raya terkait dengan pelaksanaan Asas Contradictoire Delimitatie dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di Kecamatan Kubu Raya serta data dokumen-dokumen dari instansi terkait dan peraturan perundang-undangan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Penerapan asas Contradictoire Delmitatie dalam penetapan batas pada proses pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional Kubu Raya belum berjalan sebagaimana mestinya. Karena seharusnya penerapan asas Contradictoire Delmitatie dilakukan pada saat sebelum petugas ukur melakukan pengukuran, pihak-pihak yang berbatasan harus hadir dan menunjukkan batas-batas tanahnya sekaligus memasang tanda-tanda batas pada batas yang telah disepakati. 2) Faktor-faktor yang menghambat penerapan asas Contradictoire Delmitatie dalam penetapan batas pada proses pendaftaran tanah antara lain adanya sengketa batas tanah, tanah tidak dipasangi patok, sehingga batas tanahnya tidak jelas, hal ini menyulitkan dalam pengukuran dan pemetaan, para pihak baik pemohon maupun pemilik tanah yang berbatasan tidak bisa hadir pada waktu penetapan batas tanah, hal ini menghambat dalam pengukuran sehingga memperlambat penyelesaian pendaftaran tanah. 3) Implikasi hukum jika asas Contradictoire Delmitatie tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan maka akan terjadi ketidakpastian hak seseorang atas kepemilikan suatu bidang tanah yang mengakibatkan sengketa dan konflik pertanahan. Seperti terjadinya sengketa batas antara pemegang hak yang satu dengan pemegang hak yang lain yang berbatasan sebagai akibat tidak adanya batas yang jelas dan benar. 4) Upaya hukum yang dapat ditempuh pemilik bidang tanah yang tidak melaksanakan asas Contradictoire Delimitiate untuk saat ini belum ada upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak untuk menyelesaikan masalah asas Contradictoire Delimitiate yang belum terlaksana ini. Kata Kunci: Kontradiktur Delimitasi
Copyrights © 2022