Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS HUKUM PELAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL USAHA PADA KOPERASI UNIT DESA MITRA MANDIRI SEJAHTERA DESA DABONG KECAMATAN KUBU KABUPATEN KUBU RAYA

NIM. A1012181090, MUHAMMAD JABAR (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Mar 2022

Abstract

Penelitian tentang “Analisis Hukum Pelaksanaan Pembagian Hasil Usaha Pada Koperasi Unit Desa Mitra Mandiri Sejahtera Desa Dabong Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya ”bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pembagian hasil usaha pada Koperasi Unit Desa Mitra Mandiri Sejahtera Desa Dabong Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya. Untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab pelaksanaan pembagian hasil usaha pada Koperasi Unit Desa Mitra Mandiri Sejahtera Desa Dabong Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya belum sesuai. Untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dapat dilakukan oleh anggota koperasi yang mengalami persoalan pembagian sisa hasil usaha.Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan pembagian hasil usaha pada Koperasi Unit Desa Mitra Mandiri Sejahtera Desa Dabong Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya belum dilaksanakan sebagaimana kesepakatan yang telah ditetapkan saat pembentukan Koperasi sehingga para anggota merasa tidak diberikan hak-hak mereka seabagaimana yang seharusnya, pembagian hasil usaha dianggap tidak sesuai dengan apa yang diharapkan para anggota. Bahwa faktor penyebab penyebab pelaksanaan pembagian hasil usaha pada Koperasi Unit Desa Mitra Mandiri Sejahtera Desa Dabong Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya belum sesuai dikarenakan tidak adanya transparansi dari pengurus kepada para anggota tentang pendapatan yang diterima dari hasil kegiatan usaha yang telah dilakukan oleh Koperasi selama ini sehingga anggota merasa adanya ketidak adilan bagi para anggota atas pembagian hasil usaha, kemudian adanya ketidakjujuran dalam proses pembagian hasil usaha Koperasi. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh anggota koperasi yang mengalami persoalan pembagian sisa hasil usaha adalah dengan melakukan upaya menanyakan kepada pengurus terlebih dahulu dengan melakukan Rapat Anggota kemudian jika nelum menemukan jalan keluar yang baik ditindaklanjuti melaporkan kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah untuk mendapatkan penyelesaian dengan cara damai yaitu dengan melalui musyawarah mufakat untuk mendapatkan kesepakatan atas persoalan yang terjadi.Kata Kunci : Pembagian, Sisa Hasil Usaha, Koperasi

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...