Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA TANPA DIBUAT SERTIFIKAT JAMINAN.

NIM. A1011171081, MAROLOP DAVID AGUNG MARBUN (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2022

Abstract

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan, namun dalam pelaksanaannya masih saja banyak penerima jaminan fidusia yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia yang diberikan oleh pemberi jaminan fidusia. Kreditur dalam melakukan perjanjian utang piutang mencantumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia, tetapi ironisnya tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat. Dalam perjanjian fidusia akta notariil tanpa pendaftaran memiliki akibat hukum yang kompleks dan beresiko, salah satunya tidak bisa melakukan eksekusi langsung.Metode Penelitian ini adalah Penelitian Normatif dengan Pendekatan Yuridis Normatif, yaitu dengan cara mempelajari, mengkaji dan menganalisa Peraturan Perundang-Undangan, Tulisan dan Pendapat Para Sarjana/Pakar yang berkaitan dengan Masalah Penelitian. Pendekatan Perundang-Undangan, yakni dengan cara mengkaji dan menganalisa Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan masalah penelitian. Pendekatan Analisis Konsep Hukum yakni dengan menganalisa konsep-konsep Hukum yang berkaitan dengan masalah penelitian.Tanpa dilakukannya pendaftaran, bukan berarti hakikat dari pembebanan benda jaminan menjadi hilang. Secara objektif, dan teori hukum yang benar bahwa dalam kegiatan pinjam meminjam akan diawali dengan suatu perjanjian yang disebut dengan perjanjian utang piutang. Perjanjian utang piutang adalah perjanjian pokok yang mana jaminan utamanya adalah pelunasan utang oleh debitur secara penuh kepada kreditur. Berdasarkan KUHPerdata, perjanjian itu telah berlaku mengikat.Apabila debitur sebagai pemberi fidusia tidak membayarkan angsuran utang kepada kreditur sebagai penerima fidusia atas benda-benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan, kreditur tidak dapat melaksanakan eksekusi langsung terhadap objek jaminan fidusianya. Namun upaya penyelesaian masalah/sengketa dalam hal jaminan fidusia tidak didaftarkan dapat dilakukan dengan cara musyawarah, mediasi dan melalui gugatan biasa ke pengadilan. Kata Kunci : Pendaftaran Jaminan Fidusia, Eksekusi, Wanprestasi

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...